Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satpol PP Cianjur Razia Ribuan Miras dan Obat-Obatan Terlarang

Terbit 12 Aug 2021 09:46 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satpol PP Cianjur Razia Ribuan Miras dan Obat-Obatan Terlarang — Cianjur Update
RAZIA: Satpol PP berhasil amankan ribuan miras dan obat-obatan terlarang dari beberapa wilayah di Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

Razia yang dilakukan selama dua hari yakni pada Jumat-Sabtu (6-7/2021) tersebut, berhasil mengamankan ribuan miras dan obat-obatan terlarang.

Titik yang berhasil diberantas oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur yaitu; Kecamatan Cugenang, Karangtengah, Cibeber, Ciranjang, dan Mande.

Iklan sevilage

Dari hasil razia tersebut, berhasil diamankan 2.210 minuman berbagai jenis dan merek, obat-obatan 2.361 butir berbagai jenis dari mulai tramadol dan obat berkategori daftar G.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Kanit Penanganan Penyakit Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dera mengatakan, pelaksanaan razia miras sudah beberapa kali dilakukan dan sudah jadi agenda sesuai kondisi.

“Pada minggu kemarin pada 6-7 Agustus, kami melakukan razia miras. Hasil rekapitulasi dari lapangan yakni beberapa titik di Kecamatan Karangtengah, Cugenang, Cibeber, Ciranjang, dan Mande sudah 2.210 minuman serta obat-obatan 2.361 butir berbagai jenis,” ujarnya saat dihubungi Cianjur

Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

“Kemungkinan miras berasal dari suplier dan distributor. Kami berupaya mencari informasi pemasok dan oplosan yang beredar. Bahkan, ke depannya akan terus gencar (razia, red), dan barang bukti akan dimusnahkan dalam waktu dekat yakni pada 20 Agustus 2021 mendatang,” terangnya.

Sementara mengenai masyarakat yang terciduk melanggar, akan disidangkan dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring).

“Beberapa di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur,” tandas dia.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{