Satpol PP Cianjur Catat 203 Pelaku Usaha Langgar PPKM Level 3
“Denda bervariatif, seperti pedagang kecil itu ada yang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tapi untuk perusahaan besar seperti pabrik, itu bisa sampai Rp10 juta,” ujarnya pada Cianjur Update, Sabtu (24/7/2021).
Ia mengungkapkan, pemantauan pada pelanggar PPKM Level 3 ini, tidak hanya fokus pada para pedagang dan pabrik, namun juga masyarakat yang nekat melakukan resepsi pernikahan.
“Kami juga berhasil menindak yang melakukan acara resepsi nikah saat PPKM, seperti kejadian kemarin ASN guru di Cibeber. ASN guru itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp100 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan jumlah pelanggar tersebut saat ini uang hasil denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp94.005.000.
“Jumlah uang itu sudah termasuk perusahaan besar dan pedagang kecil serta pelanggar PPKM lainnya. Nantinya uang itu akan kami setorkan ke kas daerah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar mau mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut sebagai upaya menurunkan angka positif Covid-19 di Indonesia.
“Kami kan hanya menjalankan perintah dari pusat. Makanya, kita mengimbau kepada warga untuk bisa mematuhi peraturan saat PPKM ini, demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.(ct10/sis)
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


