Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

RUKHP: Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Ini Kata Pakar

Terbit 18 Jun 2022 03:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
RUKHP: Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Ini Kata Pakar — Cianjur Update
RUKHP Atur Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Ini Kata Pakar.(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Rancangan KUHP (RKUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana 3 tahun bagi yang menghina pemerintah memuai kontroversi.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman menganggap aturan baru tersebut dinilai menjadi kemunduran hukum.

Menurutnya, pasal dalam RKUHP tentang ancaman pidana bagi yang menghina pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

Iklan sevilage

Dikatakannya, hal tersebut jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Herlambang melanjutkan, pengaturan tersebut akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil.

Baca Juga
Dampak Dualisme Pemerintahan di Libya, Administrasi Pemulangan PMI Ai Juariah Tersendat
Berita · Berita terkait

“Perlu diperhatikan, kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ini ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakatnya,” kata sia dikutip dari Detikcom, Sabtu (18/6/2022)

Herlambang lantas mengungkit hukum zaman kolonial Belanda. Di mana terdapat pasal-pasal yang membungkam aspirasi atau pendapat kaum pribumi.

“Karena pembentukan hukum semacam ini pernah terjadi di masa kolonial persisnya di tahun 1914. Ketika Gubernur Jenderal Van Heutsz itu dari Aceh pindah ke Batavia kemudian menyisipkan atau menyelundupkan pasal-pasal untuk membungkam kaum pribumi. Nah, ini berulang. Jadi peristiwa 2022 ini sebenarnya mengulang peristiwa masa kolonial dulu,” ujarnya.

Baca Juga
DPD Golkar Cianjur Siap Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi
Berita · Berita terkait

Lebih jauh Herlambang melihat pembentukan hukum di Indonesia semakin otokratis (pemimpin memegang kendali penuh). Menurutnya, pembentukan hukum di Indonesia sarat akan potensi pelanggaran HAM.

“Saya merasa ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, ya serampangan lah ya, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

Tertuang dalam pasal 240, berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP:

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.(rid/afs)

Berita Terkait:

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{