Raperda Kesehatan Cianjur Disorot, Zona WITA Tercantum pada Aturan Iklan, Dugaan Copy Paste?

CIANJURUPDATE.COM – Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang Kesehatan memicu kontroversi setelah ditemukan penggunaan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA) dalam salah satu pasalnya.
Hal ini memicu dugaan adanya praktik penjiplakan atau copy paste naskah dari daerah lain dalam proses penyusunan draf tersebut.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Lantik 90 Pejabat, Tekankan Pelayanan Masyarakat Wajib Profesional
Direktur Poslogis, Asep Toha, mengungkapkan bahwa kekeliruan tersebut terdapat pada Pasal 103 ayat (4) huruf n. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penayangan iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WITA hingga pukul 05.00 WITA atau waktu setempat.
Asep Toha menilai kesalahan tersebut bersifat fatal karena menunjukkan kurangnya ketelitian dalam menyusun regulasi daerah. Berdasarkan penelusurannya, terdapat kemiripan redaksional yang identik dengan Peraturan Daerah Kesehatan milik Kota Banjarbaru yang memang berada di zona waktu WITA.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda APBD 2026 hingga Pajak Daerah
“Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarbaru jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB,” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan bahwa insiden ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap tiga asas dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan.
“Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan,” tambahnya.
BACA JUGA: DPRD Cianjur dan Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Empat Raperda
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pencantuman zona waktu WITA merupakan kesalahan teknis penulisan atau redaksional yang dilakukan oleh tim penyusun.
“Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja,” kata Wahyu.
Bupati menegaskan bahwa esensi utama dari Raperda Kesehatan tersebut adalah untuk memperkuat jaminan kesehatan bagi warga Cianjur, terlepas dari kesalahan redaksional yang ditemukan dalam draf pembahasan.
“Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.***





















