Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pura-pura jadi Pemulung, Dua Pencuri Satroni Vila Kosong di Pacet

Terbit 18 Aug 2021 10:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pura-pura jadi Pemulung, Dua Pencuri Satroni Vila Kosong di Pacet — Cianjur Update
Polisi memperlihatkan barang bukti pencuri vila kosong di Pacet Cianjur.

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet menangkap dua pencuri spesialis vila dan rumah kosong di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Minggu (15/8/2021).

Sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi, kedua tersangka berinisial EP dan R alias E tak berkutik saat diciduk di rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis vila dan rumah kosong.

Iklan sevilage

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic, dua televisi LED, dan dua unit handphone.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela sebuah vila di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur,” ujar Doni, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Doni menyebut, sebelum menjalankan aksi kejahatannya para tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk menentukan lokasi vila atau rumah kosong yang akan dijadikan target.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan. Pihaknya menduga para tersangka tidak hanya melakukan aksinya saat itu saja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencuri vila kosong dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat akan meninggalkan rumah. Laporkan kepada keamanan lingkungan atau tetangga saat rumah kosong,” jelasnya.

Sementara itu, EP seorang tersangka mengaku baru kali melakukan aksi kejahatannya dan dia mengaku terpaksa karena kebutuhan ekonomi.

“Baru satu kali, terpaksa karena tidak punya pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja,” ungkap dia.(ren/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{