Berita

Pra Peradilan Kasus Korupsi PJU Cianjur Ditolak, Tersangka Tetap Melaju ke Persidangan Pokok

CIANJURUPDATE.COM – Harapan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Hakim menolak permohonan pra peradilan yang diajukan. Menandakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah dianggap sah dan sesuai prosedur.

Dalam sidang putusan pra peradilan yang digelar di ruang sidang PN Cianjur pada Selasa (12/8/2025), Hakim Pra Peradilan Fitria Septriana, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar sudah memenuhi ketentuan hukum.

BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen

“Keterangan ahli yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan pemohon pra peradilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/ 2014, 28 April 2015,” ujar Hakim Fitria saat membacakan putusan.

Hakim juga menolak sejumlah dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur tersebut. Salah satu poin krusial yang ditolak adalah dalil pemohon terkait kekeliruan kejaksaan dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Hakim menganggap hal ini sudah memasuki ranah materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan utama.

BACA JUGA: Sidang Perdana Dugaan Korupsi PJU Cianjur Digelar, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Keberatan

“Pemohon pra peradilan mendalilkan sebagai tersangka tidak terdapat uraian tentang kejelasan berapa kerugian negara dan tidak dimuat tentang sumber atau dokumen resmi hasil perhitungan kerugian negara, serta lembaga mana yang melakukan audit kerugian negara. Menimbang hal itu merupakan objek perapradilan dan telah masuk ke dalam materi pokok perkara,” jelasnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button