Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Bisnis & UMKM

PPKM, Pedagang Pasar Cipanas yang Ditutup Tak Perlu Bayar Retribusi

Terbit 15 Jul 2021 11:39 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
PPKM, Pedagang Pasar Cipanas yang Ditutup Tak Perlu Bayar Retribusi — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pedagang non-esensial di Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski begitu mereka tidak harus membayar retribusi selama penutupan.

Salah seorang pedagang masker dan aksesoris Asep (40) mengatakan, ia tetap berjualan namun tidak membuka kios. Dirinya hanya menjajakan sebagian dagangannya.

“Kalau masker kan banyak yang butuh jadi jualin aja, kalau kios mah tutup,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (15/7/2021).

Iklan sevilage

Asep mengatakan, Pasar Cipanas tidak memaksa pedagang yang terpaksa ditutup untuk membayar retribusi. Senab, ketika ditutup pihaknya sulit mendapatkan penghasilan.

Baca Juga
Perkembangan Hyperliquid Sepekan Terakhir: Regulasi hingga Minat Institusi Jadi Sorotan
Bisnis & UMKM · Berita terkait

“Gak harus bayar retribusi selama tutup. Mau bayar pakai apa kalau tutup begini?” jelasnya.

Kasubag Pasar Cipanas, Iman Rohiman menjelaskan, dampak PPKM Darurat retribusi pun tidak bisa dipungut.

“PAD Pasar Cipanas kemungkinan agak turun karena pedagang tutup potensi lapangan gak ada yang harus dipungut,” jelas dia.

Meskipun begitu, dengan ditutupnya kios-kios non-esensial keamanan dan kebersihan harus tetap dijaga. Jadi pedagang minimal bisa membayar dua hal tersebut.

Baca Juga
Tumbuhkan UMKM yang Berdaya, Srikandi PLN dan YBM UP3 Cianjur Salurkan Bantuan Gerobak Usaha
Bisnis & UMKM · Berita terkait

“Kalau untuk bayar keamanan dan kebersihan tetap harus,” jelas dia.

Pihaknya mengaku tidak bisa memaksa pedagang untuk tetap membayar retribusi, meskipun ada edaran yang tetap mengharuskan pedagang memenuhinya.

“Walau ada edaran harus tetap bayar, tapi untuk membayar itu dari mana jadi tetap gak dipungut retribusi,” jelas Iman.

Ajukan Keringanan Listrik dan Bank

Di sisi lain, pihaknya mengajukan keringanan bagi pedagang yang kebanyakan modalnya dibantu oleh bank. Termasuk soal keringanan membayar listrik PLN apapun bentuknya.

Baca Juga
Perkembangan Hyperliquid Sepekan Terakhir: Regulasi hingga Minat Institusi Jadi Sorotan
Bisnis & UMKM · Berita terkait

Namun Iman menjelaskan pengajuan keringanan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, bank, dan PLN belum ada jawaban.

“Sampai sekarang belum, tanggal 5 diberlakukan. k
Kita kirim ke pemerintah, bank, dan PLN karena banyak pedagang yang modalnya dari bank tapi belum ada jawaban,” jelasnya.

Pihaknya berharap ekonomi masyarakat bisa kembali stabil. Tentunya hal itu harus diwujudkan dengan pengendalian Covid-19 yang membaik.

“Kalau kita berharap biar stabil ekonominya pedagang bisa jualan lagi terutama covidnya hilang tapi kita prokes terus setiap buka tutup pasar,” tandasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{