Polisi Ungkap Penangkapan Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 23 Sepeda Motor Diamankan
CIANJURUPDATE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melalui Sektor Pacet berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial S alias DB (29) yang beralamat di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta AB (35) warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Menurut Alexander, pengungkapan kasus ini didasari oleh dua laporan polisi yang masuk ke jajarannya. Laporan pertama tertanggal 3 Juni 2026 atas nama pelapor Gigih Surya Herdani, dan laporan kedua tertanggal 7 Juni 2026 dengan pelapor Suluh Normasiwi.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Kampung Baros, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, sedangkan TKP kedua bertempat di Kampung Paragajen, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas," kata Alexander, Senin (29/6/2026).
BACA JUGA: Heboh! Video Viral Duel 'Gladiator' Pelajar di Cianjur, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Kapolres menuturkan, dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci leter T atau astag, 5 buah anak kunci astag, 1 buah pembuka kunci magnet, 2 lembar STNK milik korban, serta 23 unit sepeda motor berbagai merk.
"Total kerugian material yang dialami oleh kedua korban dalam laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp43.000.000," ucap dia.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian dilakukan saat sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi stang terkunci. Para tersangka melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T atau astag.
"Pada saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor diketahui sudah tidak ada di lokasi, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, tim penyidik mendeteksi keberadaan pelaku. Tersangka S alias DB pertama kali diamankan di kediamannya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 7 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.
Alexander menambahkan, berdasarkan keterangan S, petugas kemudian melakukan pengembangan lapangan dan berhasil menangkap tersangka AB di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukaresmi pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 10 kali di lintas wilayah, meliputi Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Bandung," jelasnya.
BACA JUGA: Polsek Pacet dan Polres Cianjur Ungkap Kasus Ranmor, Puluhan Motor Diamankan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Kategori V sebesar Rp500.000.000," tegasnya.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Pacet masih terus melakukan pengembangan perkara. "Kami juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial HS, yang berdomisili di Kecamatan Cikalongkulon, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh petugas," tutup dia.***






