Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Bekuk Buronan Utama Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Cianjur

Terbit 16 Jul 2025 11:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Bekuk Buronan Utama Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Cianjur — Cianjur Update
Polisi menangkap R (17), buronan utama kasus pemerkosaan gadis 16 tahun di Cianjur. (Foto: Pexels.com)

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengakhiri pelarian R (17), buronan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Polisi meringkus remaja putus sekolah itu saat ia pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, pada Minggu (13/07/2025) petang.

Menurut keterangan polisi, selama buron, R bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta dan sengaja memutus kontak dengan keluarga untuk menghindari kejaran petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari informasi masyarakat.

Iklan sevilage

“Kami dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Langsung anggota datang dan menangkap pelaku,” ujar AKP Tono pada Rabu (16/07/2025).

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

AKP Tono menambahkan, R bersembunyi di Jakarta dengan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” jelasnya.

Kini, polisi telah menahan R di Markas Polres (Mapolres) Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Sudah ditahan, kami masih periksa juga untuk meminta keterangan lebih dalam dari pelaku,” kata AKP Tono.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan bahwa R adalah pelaku pertama yang memerkosa korban dari total 12 pelaku.

“Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” tegasnya.

Polisi kini masih terus memburu satu pelaku lainnya, Pa (26), yang diduga melarikan diri ke wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” ungkap AKP Tono.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak Cianjur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh 12 pria selama empat hari berturut-turut.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{