Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pengungsi Afghanistan Terjaring Narkoba di Puncak, Terancam 15 Tahun Penjara

Terbit 12 Feb 2024 04:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM – Petugas Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang pengungsi asal Afghanistan berinisial AH (34) saat bertransaksi ganja di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

AH datang ke Indonesia 12 tahun lalu untuk mengungsi dari konflik di negaranya. Ia mengaku frustrasi karena kesulitan hidup dan bekerja di Indonesia.

“Sebelumnya saya kerja di restoran, tapi berhenti karena pandemi. Akhirnya kerja serabutan, terakhir jadi tukang parkir. Setres, akhirnya ada teman nawarin pakai ganja. Kemudian jadi keterusan,” kata AH di Mapolres Cianjur, Senin (12/2/2024).

Iklan sevilage

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol, Mahasiswa Cianjur Edarkan 1,5 Kg Ganja ke Sesama Mahasiswa

Baca Juga
Truk Boks Hantam 4 Kendaraan di Turunan Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka-luka
Berita · Berita terkait

Ia membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri, namun polisi masih mendalami kemungkinan AH menjual kembali barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, AH ditangkap di depan salah satu vila di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

“Dia sedang bertransaksi dengan jumlah yang cukup banyak. Langsung kami amankan. Sayangnya bandar besar yang menjual ganja tersebut berhasil kabur saat akan ditangkap petugas,” kata Septian.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Baca Juga: Sang Anak Pesan Paket Berisi Ganja, Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara

Petugas mengamankan satu paket ganja dari tangan AH. Saat ini, AH ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Septian.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{