Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Bisnis & UMKM

Pendamping Desa 'Keukeuh', Sebut Rangkap Jabatan di BUMDes Sukatani Tak Salahi Aturan

Terbit 24 Sep 2025 09:21 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Pendamping Desa 'Keukeuh', Sebut Rangkap Jabatan di BUMDes Sukatani Tak Salahi Aturan — Cianjur Update
Kantor Desa Sukatani Kecamatan Pacet. Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM – Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pacet, Yusuf menilai bahwa polemik rangkap jabatan yang dipegang Bendahara BUMDes Sukatani, dinilai tak menjadi hal serius. Pasalnya, rangkap jabatan dari staf desa bersamaan dengan bendahara BUMDes, masih sah-sah saja.

“Jadi perlu di garis bawahi dulu bahwa Bu Ai yang menjabat bendahara BUMDes Sukatani itu bukan sebagai perangkat desa, namun staf keuangan pemerintah Desa, beda dengan perangkat desa,” kata Yusuf saat dikonfirmasi Cianjur Update, Rabu 24 September 2025.

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku pun baik dari Kemendes, maupun Peraturan pemerintah (PP), bahwa yang tidak diperbolehkan itu adalah jabatan perangkat desa yang masuk struktural pemdes merangkap misalnya menjadi bendahara ataupun direktur BUMDes.

Iklan sevilage

“Jadi kalau perangkat desa itu menerima siltap atau pendapatan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah tertuang dalam APBDES. Kalau staf desa itu beda dengan siltaf perangkat. Meskipun dia juga sama dapat honor dari pemerintah desa,” katanya.

Baca Juga
Tumbuhkan UMKM yang Berdaya, Srikandi PLN dan YBM UP3 Cianjur Salurkan Bantuan Gerobak Usaha
Bisnis & UMKM · Berita terkait

Untuk saat ini menurutnya, persoalan rangkap jabatan yang ada di Desa Sukatani, tak jadi masalah. Selagi tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau soal siltap staf yang didapat dari pemerintah Desa itu akan berbeda nilainya dengan perangkat desa. Itu sudah pasti. Namun soal rangkap jabatan, menurut saya itu tak jadi masalah, asalkan bukan perangkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukatani H Udin Sanusi membantah keterlibatan perangkat desa yang juga merangkap jabatan sebagai bendahara BUMDes.

“Itu tidak benar, kalau bendahara BUMDes itu khusus, meskipun betul saat ini masih dipegang oleh Staf Keuangan di desa kami,” kata Udin.

Baca Juga
Perkembangan Hyperliquid Sepekan Terakhir: Regulasi hingga Minat Institusi Jadi Sorotan
Bisnis & UMKM · Berita terkait

Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan rangkap jabatan yang mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{