Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Pemerintah Akan Terapkan Sistem Digital ID pada Oktober 2024
CIANJURUPDATE.COM – Pihak pemerintah Indonesia akan menerapkan digital ID yaitu sistem identitas digital pada Oktober 2024 mendatang. Digital ID diterapkan karena mengganti fotokopi KTP untuk keperluan administratif.
Dilansir dari Narasinewsroom, Senin (26/2/2024) Penerapan Digital ID harus sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
Proses autentikasi digital ID tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Sehingga warga tidak perlu mengulang proses yang sama. Seperti untuk mendapat bantuan pemerintah atau mendaftar rumah sakit.
Digital ID mencegah replikasi data di seluruh instansi, karena penyedia layanan bisa melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Seluruh data warga Indonesia sudah terhimpun di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


