Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pemdes Sindanglaya Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Secara Online

Terbit 5 Aug 2021 08:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pemdes Sindanglaya Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Secara Online — Cianjur Update
ONLINE: Pemdes Sindanglaya mulai membuka pendaftaran calon perangkat desa secara online. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Pemerintah Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mulai membuka pendaftaran calon perangkat desa melalui penjaringan secara online.

Pendaftaran calon perangkat desa yang dilakukan oleh panitia khusus tersebut sudah dilakukan sejak Minggu (1/8/2021) hingga Minggu (8/8/2021) mendatang.

“Ada empat jabatan yang kosong dan telah mendapat rekomendasi dari kecamatan. Di antaranya, Kasie Kesejahteraan (Kasie Kesra), Kaur TU dan Umum, dan dua kepala dusun (kadus),” ujar Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi kepada Cianjur Update, Kamis (5/8/2021).

Iklan sevilage

Menurutnya, karena masih di tengah masa pandemi Covid-19, maka teknis pelaksanaannya dilakukan harus secara online, sesuai dengan ketentuan Perbup nomor 12 tahun 2018.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

“Jadi pendaftar mengakses website registrasi.sindanglaya-cipanas.desa.id. Kemudian pendaftar wajib mengisi form di web dengan benar sesuai yang telah disediakan,” sebutnya.

Nyanyang menjelaskan, pendaftar harus meng-upload berkas persyaratan sesuai dengan Perbup Nomor 12 yang telah disediakan dalam website.

Tak hanya itu, menurutnya, apabila pendaftar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi, maka harus menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

“Jadi pengumuman hasil verifikasi administrasi lulus atau tidaknya dapat diakses di website pada waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, mengingat kuota perempuan yang menjadi perangkat desa sudah terpenuhi, maka pendaftar diutamakan adalah pria minimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Sementara itu, Camat Cipanas, Latip Ridwan menyebut, pihaknya hingga kini telah menerima laporan terkait kekosongan pegawai di Desa Sindanglaya.

Bahkan, kini ia telah menginstruksikan agar membentuk tim yang diketuai Sekretaris Camat (Sekcam) untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut sesuai aturan.

Baca Juga
Sejalan dengan Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Cianjur Hadirkan Kepedulian dan Edukasi Keselamatan bagi Warga Desa Babakankaret
Berita · Berita terkait

“Seluruh tahapan itu mesti sesuai dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2018 serta dirubah menjadi Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” paparnya.

Intinya, lanjut Latif, Pemerintah Kecamatan Cipanas tidak akan mengintervensi maupun membuat hal-hal lain yang tak sesuai Perbup.

“Makanya saya sampaikan kepada panitia, agar melaksanakan rekruitmen ini dengan jujur, adil, dan berintegritas,” tutup dia.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{