Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Panjang Besar, Nih Barang Bukti Pelaku Pembacokan di Warungkondang

Terbit 11 Dec 2021 03:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Panjang Besar, Nih Barang Bukti Pelaku Pembacokan di Warungkondang — Cianjur Update
Barang bukti kasus pembacokan di Warungkondang. Foto: IST

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejumlah senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan pelaku pembacokan pelajar SMK di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur diperlihatkan dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Para pelaku pun ditampilkan di hadapan media. Mereka adalah para pelajar salah satu SMK di Cianjur yang berinisial MD, MR, MI, dan MS.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan memimpin langsung jalannya Konferensi Pers di Mapolres Cianjur itu.

Iklan sevilage

Ia menjelaskan, Sat Reskrim Polres Cianjur telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembacokan yang terjadi di Warungkondang.

Baca Juga
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas TNGGP, Empat Lainnya Masih Diburu
Berita · Berita terkait

Korban berinisial A merupakan pelajar di salah satu SMK di Cianjur. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) lalu.

Saat itu, korban yang sedang duduk di pinggir jalan dengan temannya tiba-tiba dihampiri sekumpulan pelajar dari SMK lain.

Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers.Foto: IST

“Para pelaku menggunakan empat unit sepeda motor, jadi satu motor berbonceng tiga. Mereka sedang konvoi dan menghampiri korban di pinggir jalan bersama temannya,” kata Doni.

Pelaku membacok korban A secara membabi buta hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Korban mengalami empat luka bacok. Di kaki, pantat, dan dua bacokan di punggung. Teman korban berhasil kabur,” tambahnya.

Korban yang bersimbah darah kemudian diselamatkan warga. A pun langsung dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dan atau pasal 80 ayat (2) undang undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{