Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

P2TP2A Cianjur Sebut Anak Usia Sekolah dan Siswa PKL Rawan jadi Korban Pelecehan Seksual

Terbit 12 Aug 2021 05:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
P2TP2A Cianjur Sebut Anak Usia Sekolah dan Siswa PKL Rawan jadi Korban Pelecehan Seksual — Cianjur Update
RAWAN: P2TP2A Cianjur menyebut, anak usia sekolah dan siswa PKL rawan jadi korban pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur mengatakan, bahwa anak usia sekolah dan siswa yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) rawan menjadi korban pelecehan seksual.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menyebut, pihak sekolah harus bisa selektif dalam menentukan tempat para siswanya melaksanakan PKL. Sehingga para siswa bisa terhindar dari perilaku pelecehan maupun kekerasan seksual.

“Sekolah harus selektif memilih lokasi PKL dan ketat mengawasi para siswanya. Jangan sampai niatnya belajar, malah mendapatkan perilaku tidak baik,” ujarnya kepada Cianjur Iklan sevilage

Selain itu, lanjutnya, bagi para siswa yang sedang melaksanakan PKL harus menolak segala bentuk aturan, tugas, dan syarat yang menyimpang dari etika.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

“Harus berani menolak segala hal yang menyalahi aturan. Jika terjadi penyimpangan, maka jangan takut untuk segera melapor pada sekolah, polisi, dan lembaga perlindungan anak,” jelasnya.

Lidya menuturkan, kekerasan dan pelecehan seksual, akan memberikan dampak secara psikis pada korbannya.

“Korban pelecehan seksual biasanya akan mengalami trauma, bukan hanya secara fisik namun juga secara psikis,” terangnya.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

Mengutip laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja memaparkan secara lebih konkrit, pelecehan seksual dapat dibedakan dalam lima bentuk, yaitu:

a. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

b. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.

c. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

d. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya,

e. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

(ct9/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{