OJK Tegas Lawan Pinjol dan Investasi Ilegal, 10.891 Entitas Diblokir Sejak 2017
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 investasi ilegal telah dihentikan dari Januari hingga Oktober 2024.
“Kami telah memblokir ribuan entitas ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Friderica Widyasari Dewi dilansir CNN Indonesia, Kamis (21/11/2024).

Sejak 2017, total 10.891 entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya oleh OJK.
Jumlah ini terdiri dari 9.180 pinjol ilegal, 1.460 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Pada 2023, pemblokiran pinjol ilegal mencapai puncaknya dengan 2.248 entitas.
Sementara itu, 40 penawaran investasi ilegal juga diblokir pada tahun yang sama.
Selain pemblokiran, OJK gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali aktivitas keuangan ilegal.
“Kami telah membuat konten edukasi di media sosial dan sistem pembelajaran OJK,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Langkah lainnya mencakup penayangan iklan layanan masyarakat dan pengiriman SMS blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
OJK juga membangun Indonesia Anti Scam Center, sebuah pusat koordinasi untuk menangani penipuan keuangan.
“Pusat ini akan diluncurkan pada akhir November 2024 untuk menangani kasus scam,” tambah Kiki.
Langkah ini melibatkan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi industri terkait.
Komitmen OJK menciptakan ekosistem keuangan yang aman terus berlanjut, mengedepankan edukasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

