Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Ini Kata Aburizal Bakrie

Terbit 10 Jul 2021 05:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjerat Narkoba, Ini Kata Aburizal Bakrie — Cianjur Update
NARKOBA: Aburizal Bakrie akhirnya angkat suara usai penangkapan Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani terkait kasus narkoba. (Foto: Instagram)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Politikus Aburizal Bakrie akhirnya angkat suara usai penangkapan anak dan menantunya, yakni Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani terkait kasus narkoba.

Melalui Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, Aburizal Bakrie meminta keduanya untuk tetap tabah menghadapi cobaan.

“Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf,” kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat (9/7/2021) malam.

Iklan sevilage

Lalu menjelaskan, bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

“Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini,” tutur Lalu.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021), menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.(sis)

Sumber: Antara

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{