Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ngabuburit di Rel KA Bisa Kena Denda Belasan Juta

Terbit 23 May 2019 08:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ngabuburit di Rel KA Bisa Kena Denda Belasan Juta — Cianjur Update
Foto: Ilustrasi/M Reza Fauzie

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, berpesan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan ngabuburit di dekat rel kereta api (KA). Hal itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang, yaitu UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA: Sempat Viral, Pencuri Tas di KA Lodaya Akhirnya Ditangkap

Berdasarkan undang-undang tersebut, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Iklan sevilage

BACA JUGA: Penerobos Perlintasan KA Bisa Disanksi Kurungan dan Denda

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Untuk itu, Noxy menyampaikan bahwa tidak boleh ngabuburit sambil duduk-duduk atau jalan-jalan di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan sesui dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

BACA JUGA: Viral Video Emak-emak Terjatuh Saat Terobos Perlintasan Kereta Api

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. Noxy mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Mending Ngabuburit Jalan-jalan Naik Kereta Api

Baca Juga
Final Warkamsi Cup Ricuh! Diduga Dipicu Selebrasi Suporter, Dua Tim Kena Sanksi
Berita · Berita terkait

Selain itu, Noxy juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa ngabuburit menggunakan kereta api. Salah satunya dengan menggunakan KA Pangandaran dan KA Galunggung yang diperpanjang promonya.

BACA JUGA: Pengoperasian Kereta Api Cianjur – Ciranjang Tunggu Hasil Pengujian

“Ngabuburit bisa jalan-jalan sambil naik kereta api. Apalagi ada kabar gembira untuk masyarakat karena PT KAI kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung – Banjar PP dan KA Galunggung rute Kiaracondong – Tasikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019. Kami tetap menerapkan tiket Rp1.000 untuk kedua kereta tersebut,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan tiket promo kedua kereta tersebut, masyarakat dapat membelinya langsung saat hari keberangkatan (go show). Perpanjangan masa promo kedua kereta tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api. (rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{