Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nekad! Pendamping PKH di Sindangbarang Korupsi Uang Bansos Lebih dari Rp107 Juta

Terbit 26 Jan 2021 07:42 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang Cianjur melakukan tindak pidana korupsi terhadap 17 penerima bantuan sosial (bansos). Ia pun akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur setelah para penerima bantuan melaporkannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pelaku berinisial PI itu sudah melakukan korupsi program PKH sejak ditetapkan sebagai pendamping pada 2017 sampai 2019.

“Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari Rp107 juta,” ujarnya dalam konferensi yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga
Viral Jukir Liar Pungut Uang dan Larang Wisatawan Asing ke Cibodas, Bupati Cianjur Instruksikan Penindakan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Pelaku yang merupakan seorang sarjana pendidikan ini diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti berkas pengangkatan pendampingan PKH dari 2017 hingga 2019, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, 17 rekening koran atas nama korban, dan 17 ATM berwarna merah.

“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, PI mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” jelas dia.

KORUPSI: Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang melakukan tindak pidana korupsi pada 17 penerima bansos hingga mencapai lebih dari Rp107 juta. (Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor. Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang tidak kunjung cair.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

“Ternyata semua uang sudah dicairkan dan diambil oleh tersangka,” papar dia.

Selain itu, Rifai mengatakan, PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan, RT 01/RW 01, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.

“Pelaku diancam dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pindana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{