Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Modus Iming-imingi Uang, Seorang Kuli Panggul Cabuli Enam Bocah di Cipanas

Terbit 11 Dec 2025 07:35 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Modus Iming-imingi Uang, Seorang Kuli Panggul Cabuli Enam Bocah di Cipanas — Cianjur Update
Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan (Ilustrasi: Pixabay.com)

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Keenam korban, seluruhnya laki-laki, berusia antara 10 hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu yang sederhana namun merusak.

“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku inisial F melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban uang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” kata Fajri saat dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa (9/12/2025).

Iklan sevilage

Selain iming-iming uang tunai dalam jumlah kecil, pelaku juga memanfaatkan teknologi dan ketertarikan anak-anak. Menurut keterangan kepolisian, F mengiming-imingi korban dengan modus pinjam HP dan mengajak mereka untuk menonton film dewasa.

Baca Juga
Cegah Penyakit Degeneratif, RSUD Cimacan Ajak Lansia Rutin Senam
Berita · Berita terkait

Setelah berhasil memikat korban, pelaku kemudian membawa mereka ke lokasi sepi.

“Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gudang pasar, untuk melakukan tindak pencabulan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindak pidana ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Korban pertama yang diidentifikasi adalah bocah berinisial BR (10), yang menjadi korban sejak tahun 2023. Sementara itu, lima korban lainnya menjadi korban dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Juga
Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Alang-Alang di Pinggir Jalan Raya Cipanas Hangus Terbakar
Berita · Berita terkait

“Perbuatan cabul dilakukan pelaku sejak bulan Mei 2023 hingga November 2025,” terang AKP Fajri.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap pula latar belakang traumatis yang mungkin menjadi faktor pendorong perbuatan pelaku.

“Pelaku pernah menjadi korban sodomi ketika masih remaja atau anak-anak,” tambahnya. Diketahui, pelaku berinisial F ini berstatus belum menikah.

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak-anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memberikan sanksi maksimal.

“Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{