Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Masih Ingat Para Petinggi Sunda Empire? Mereka Kini Sudah Bebas

Terbit 26 Apr 2021 08:27 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Masih Ingat Para Petinggi Sunda Empire? Mereka Kini Sudah Bebas — Cianjur Update
Para petinggi Sunda Empire saat sidang vonis pada 27 Oktober 2020 lalu. (Foto: Antara)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Masih ingat tiga petinggi Sunda Empire yang heboh tahun lalu? Mereka kini telah bebas dari penjara.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu yakni Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum dinyatakan bebas sejak 13 April 2021 setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Mereka ditahan di dua tempat berbeda. Rangga dan Nasri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Kota Bandung sedangkan Raden Ratna ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.

Iklan sevilage

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan  Rangga dan Nasri mendapatkan asimilasi Covid-19. Hal itu sesuai aturan dari Kemenkum HAM sehingga para petinggi Sunda Empire itu bebas.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

“Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya seperti diberitakan CNN, Senin (26/4/2021).

Tri mengatakan, Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Semua kegiatan keagamaan, pembinaan, diikuti oleh mereka.

Mereka pun diingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire.

Vonis diberikan atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.(rez/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{