Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Lintas Sektor Cipanas Sidak Apotek di Pasar, Dua Toko Masih Jual Sirup Terlarang

Terbit 4 Nov 2022 07:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lintas Sektor Cipanas Sidak Apotek di Pasar, Dua Toko Masih Jual Sirup Terlarang — Cianjur Update
SIDAK: Sejumlah unsur gabungan saat melakukan sidak ke toko obat di kawasan Pasar Cipanas, Cianjur. (Foto: Rendi Irawan/ Cianjur Update)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Sejumlah unsur lintas sektor Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, sidak sejumlah toko obat di wilayah Pasar Cipanas yang masih menjual obat sirup karena dilarang BPOM, Jumat (4/11/2022).

Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Cipanas Asep Syaban mengatakan, kegiatan sidak dilakukan rutin dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran obat sirup dengan kode PEG dan EG atau yang dilarang beredar.

“Dari empat apotek yang kami datangi, dua diantaranya masih kedapatan menjual obat sirup yang dinyatakan dan dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan RI,” ungkap dia usai sidak.

Iklan sevilage

Asep menuturkan, kegiatan sidak didampingi langsung oleh petugas dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Cipanas.

Baca Juga
Sumur Gali Milik RM Alam Sunda Nyaris Telan Korban, Pria di Cipanas Jatuh Hingga Alami Luka Serius
Berita · Berita terkait

“Kami tidak sendiri, akan tetapi kegiatan sidak ini tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Polri, dan Satpol PP,” ucap dia.

Asep menjelaskan, hasil sidak tersebut pihaknya maupun Satpol PP tidak serta merta menarik obat sirup yang dimaksud melainkan hanya menyarankan untuk dikembalikan ke pabrikannya.

“Kami tidak melakukan penarikan obat sirup yang dimaksud, akan tetapi kami lebih menyarankan untuk diretur sehingga barangnya bisa dikembalikan lagi ke pabrikannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Cipanas Widya Pratiwi menuturkan, langkah yang diambil petugas dalam hal ini Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Cipanas dan didampingi petugas dari TNI, Polri, serta Satpol PP Kecamatan pada kegiatan sidak ke apotek Pasar Cipanas dinilai sangat membantu sehingga bisa terdeteksi obat sirup yang dilarang beredar.

Baca Juga
Kepulan Asap Tebal Terlihat di Kawah Gunung Gede Pangrango, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Berita · Berita terkait

“Tentunya kami sangat mendukung penuh langkah dari Dinkes Cianjur bersama jajaran TNI, Polri melakukan sidak ke apotek yang ada di pasar,” ungkap Widya.

Widya menambahkan, dalam kegiatan sidak juga dilakukannya dengan cara humanis sehingga tidak ada yang merasa keberatan saat diberikan penjelasan oleh petugas.

“Saya melihatnya cara melakukan pemeriksaan obat sirup juga dilakukan dengan cara humanis, sehingga yang punya toko atau apotek pun tidak keberatan,” tutup dia. (ren)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{