Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Komplotan Begal Kakak Beradik di Cianjur Terbongkar, Sang Kakak Masih DPO

Terbit 9 Feb 2026 09:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Komplotan Begal Kakak Beradik di Cianjur Terbongkar, Sang Kakak Masih DPO — Cianjur Update
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi (tengah), didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan komplotan begal sadis saat gelar perkara di Mapolres Cianjur. (foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di wilayah Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, di mana dua di antaranya diketahui memiliki hubungan darah sebagai kakak beradik.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada akhir Januari 2026. Laporan tersebut terkait aksi pembegalan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, dan di Kecamatan Warungkondang.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini beroperasi dengan modus memepet korban, menodongkan senjata tajam, dan melukai korban yang melakukan perlawanan. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka bacok serius di bagian punggung.

Iklan sevilage

“Mereka menargetkan pengendara yang melintas sendirian saat dini hari atau subuh,” ujar AKBP Alexander dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

Pelaku di Bawah Umur dan Status DPO

Polisi telah mengantongi identitas ketiga pelaku, yakni RA, RSW, dan F. Saat ini, RA dan RSW telah diamankan, sementara F masih dalam pengejaran. Fakta penyidikan mengungkap bahwa RSW dan F adalah saudara kandung.

“Jadi dari tiga pelaku ini, dua diantaranya kakak beradik. Dimana RSW masih berusia 16 tahun atau di bawah umur dan sudah tidak bersekolah. Tapi F sekarang masih buron, kami sudah terbitkan surat DPO-nya,” jelas Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Imbauan Kewaspadaan dan Pembelaan Diri

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Cianjur untuk lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah pada jam-jam rawan.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

“Kalaupun harus keluar saat malam hari, diusahakan jangan sendiri. Ditemani dengan orang terdekat, sehingga dapat terhindar dari aksi kriminal,” imbau Alexander.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan mengenai hak masyarakat untuk membela diri dalam situasi mendesak, asalkan tindakan tersebut dilakukan secara terukur sesuai ketentuan hukum.

“Kalau konteksnya membela diri silakan, tapi bertindak sesuai kecukupan. Kami pastikan semuanya diproses secara adil dalam konteks pembelaan diri sesuai dengan ketentuan. Kalaupun tidak, silakan lapor ke call center 110, anggota akan secepatnya datang ke lokasi kejadian,” pungkasnya.

Editor: Indra Arfiandi 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{