Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Hiburan

Kemendagri Usulkan 27 November Jadi Libur Nasional Demi Tingkatkan Partisipasi Pilkada

Terbit 18 Nov 2024 02:58 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kemendagri Usulkan 27 November Jadi Libur Nasional Demi Tingkatkan Partisipasi Pilkada — Cianjur Update
Wamendagri, Bima Arya. (Foto: Kemendagri.go.id)

Pemerintah tengah mempertimbangkan menjadikan 27 November 2024 libur nasional.

Tanggal tersebut adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan berlangsung di 545 daerah.

Langkah ini diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Iklan sevilage

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai bahwa hari pencoblosan idealnya adalah hari libur.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya dilansir CNN Indonesia, Senin (18/11/2024).

Baca Juga
Peringatan Hari Jadi ke-349 Cianjur: Bupati Tekankan Pembangunan Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Berita · Berita terkait

Bima menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait sedang dilakukan.

Usulan ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi pemilih untuk berpartisipasi.

“Kami berharap itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluasaan untuk koordinasi memersiapkan dan hak pilih digunakan oleh warga,” lanjutnya.

Rencana tersebut juga mendapat perhatian dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo, Jumat (8/11/2024).

Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa hari pemungutan suara wajib dilakukan pada hari libur.

Jika tidak pada hari libur umum, hari tersebut harus ditetapkan sebagai libur nasional.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa datang ke TPS.

Baca Juga
SOKSI Tegas Dukung Metty Triantika Jadi Calon Ketua DPD Golkar Cianjur
Berita · Berita terkait

Pada Pilkada Serentak 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dengan jumlah daerah yang besar, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.

Keputusan akhir mengenai libur nasional ini akan diumumkan setelah proses finalisasi rampung.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{