Kapolri Terbitkan Aturan Larang Seluruh Anggota Pakai Rokok Elektrik
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan pelarangan menyeluruh terhadap pemakaian rokok elektrik oleh anggotanya, baik selama menjalankan tugas maupun saat berada di luar jam dinas.
Ketentuan itu dimuat di dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan beleid tersebut sudah mengikat sejak tanggal penerbitan, yakni 30 Oktober 2026.
Lingkup pemberlakuannya mencakup semua Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), sampai Kepolisian Sektor (Polsek). Pelanggaran atas ketentuan itu bakal ditindak dengan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.

Isir menerangkan lahirnya beleid sebagai tindakan antisipatif atas meluasnya cara baru penyelewengan serta distribusi barang haram. Perangkat hisap elektrik disebut-sebut dipakai sebagai wadah mengedarkan narkotika.
"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya.
Modus distribusi barang haram, kata dia, kini tidak lagi terbatas pada pola lama, melainkan menyamarkan zat terlarang menjadi liquid. Salah satu pemicu penyusunan aturan ialah ditemukannya vape berisi narkotika cair, antara lain etomidate.
Bahan itu sudah digolongkan sebagai Narkotika Golongan II merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Sebagai aparat penegak hukum, Polri dinilai wajib mengedepankan pencegahan dari dalam kesatuan, bukan sekadar represif.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," ucapnya.
Isir menambahkan kebijakan itu sekaligus dimaksudkan mewujudkan suasana kerja yang tertib, berdedikasi, serta profesional. Setiap anggota diharapkan memelihara integritas dan memberi keteladanan kepada publik.
Menindaklanjuti edaran pimpinan tertinggi, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan memberlakukan pembatasan serupa untuk jajarannya. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menuturkan dalam keterangannya, Minggu (1/11), "Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,"
Alasan lain yang disorot ialah peluang perangkat hisap elektrik dipakai mengedarkan etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair. "Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin," ungkapnya.
"Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian," jelasnya. Pelanggar dari kalangan internal bakal dijatuhi hukuman sesuai ketentuan, sedangkan tamu yang kedapatan mengisap akan ditegur agar mematikan dan menyimpan alatnya.
"Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek," katanya. Achmad meminta personel Polda Sulteng beserta masyarakat mematuhi ketentuan itu. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional," katanya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


