Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Jaga Integritas, Bupati Larang Keras Pegawai Pemkab Cianjur "Bermain" Proyek

Terbit 1 Aug 2025 12:07 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Jaga Integritas, Bupati Larang Keras Pegawai Pemkab Cianjur "Bermain" Proyek — Cianjur Update
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun honorer.(foto: Rendi / Cianjur Update).

CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Ia melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk terlibat atau “bermain” dalam proyek-proyek pemerintah, demi menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi.

Larangan ini, menurut Wahyu, bukanlah hal baru, melainkan sebuah aturan fundamental yang telah lama berlaku guna menjamin proses pembangunan berjalan sesuai koridornya. Ia menekankan bahwa Pemkab Cianjur memiliki peran sebagai fasilitator, dan setiap proses pengadaan barang dan jasa harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dari internal pemerintahan.

Iklan sevilage

Ditemui awak media di Pendopo Cianjur pada Jumat, 1 Agustus 2025, Wahyu menggarisbawahi pentingnya pemisahan peran yang jelas antara regulator dan pelaksana.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterlibatan pegawai dalam proyek diyakini dapat memicu konflik kepentingan yang berpotensi merusak kualitas pembangunan dan menggerus kepercayaan publik.

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Wahyu tidak akan segan menelusuri setiap laporan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar. Ia juga secara terbuka meminta partisipasi publik untuk melapor jika menemukan adanya praktik lancung tersebut.

“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” pungkasnya.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Secara yuridis, larangan bagi ASN untuk mengambil keuntungan dari proyek pemerintah telah diatur secara gamblang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 4 Ayat Dua, secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan birokrasi harus terbebas dari intervensi politik dan kepentingan bisnis demi terwujudnya tata kelola yang akuntabel.

Editor: Indra Arfiandi | Makin Tahu Indonesia

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{