Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Herman Suherman Sakit Usai Putusan MK Menolak Sengketa Pilkada Cianjur, Tak Hadir di Desa Manjur

Terbit 6 Feb 2025 08:23 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Herman Suherman Sakit Usai Putusan MK Menolak Sengketa Pilkada Cianjur, Tak Hadir di Desa Manjur — Cianjur Update
Bupati Cianjur 2021-2025, Herman Suherman. (Fauzi/cianjurupdate.com)

Bupati Cianjur 2021-2025, Herman Suherman dikabarkan jatuh sakit usai menyaksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024.

Kabar tentang Herman Suherman yang sakit itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib ketika menghadiri acara Desa Manjur, di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kamis (6/2/2025).

“Asalnya beliau mau (datang, red), tapi katanya kurang sehat, mungkin malem beliau nonton (putusan MK) sampai jam 10-11. Mungkin beliau kurang sehat, jadi pagi-pagi mendadak menghubungi saya,” kata dia.

Iklan sevilage

Budi menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih dr Mohammad Wahyu dan Ramzi akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga
Razia Lalu Lintas di Cianjur, Polisi Amankan 8 Anggota Konvoi Motor Bawa Sajam dan Obat Keras
Berita · Berita terkait

“Kalau lihat kemarin malam, di MK tidak dilanjut, artinya kan kita Kabupaten Cianjur masuk ke yang dilantik tanggal 20 (Februari 2025), sama-sama dengan kabupaten/kota yang lain,” ucap dia.

Terkait dengan program Desa Manjur, Budi menjelaskan, program tersebut akan tetap berlanjut. Akan tetapi, untuk penamaan dan teknis tentu menunggu kebijakan bupati yang baru.

“Pada intinya, kami pemkab Cianjur menunggu kebijakan pak bupati yang baru. Insya Allah kalau misalnya bupati yang baru mendukung (program Desa Manjur), bentuknya menjadi pelayanan,” ucap dia.

Sebelumnya, MK secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang.

Baca Juga
Truk Tangki Pertamina Terbakar di Cianjur, Proses Pemindahan 24 Ribu Liter Pertalite Berlangsung
Berita · Berita terkait

Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam ruang sidang.

Alasan utama penolakan ini, menurut Majelis Hakim Konstitusi, adalah karena pasangan calon nomor urut 1 tersebut dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.

Baca Juga
Diduga Dibegal di Samolo Cianjur, Pemotor Disabet Sajam dan Motor Dibawa Kabur
Berita · Berita terkait

Hal ini disebabkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.

Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas yang ditetapkan.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
RSUD Cimacan Cianjur