Pemuda 20 Tahun di Cianjur Ditangkap, Sajam Sabit dan Jaket Moonraker Diamankan Polisi
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial RMF (20) sebagai tersangka, Jum'at (10/7/26).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, DR(34), mengalami luka di bagian kepala setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban tengah makan bersama atau ngeliwet di depan rumahnya bersama kerabat. Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam yang ditumpangi tiga orang melintas dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.

Korban kemudian meneriaki pengendara motor tersebut. Namun, teriakan itu dibalas dengan kata-kata kasar oleh para pelaku. Merasa tidak terima, korban mengejar mereka untuk mempertanyakan ucapan tersebut.
Saat korban menghampiri para pelaku, tersangka RMF diduga langsung mengancam akan membacok korban. Tersangka kemudian mengayunkan sebilah sabit sepanjang sekitar satu meter ke arah kepala korban.
"Korban sempat menangkis serangan dengan memegang gagang sabit tersebut. Namun ujung sabit tetap mengenai kepala bagian kiri atas korban, dekat dengan mata," ujar AKP Fajri.
Usai kejadian, salah seorang rekan tersangka berinisial G berhasil diamankan warga bersama tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R melarikan diri. Warga kemudian menghubungi layanan 110 Command Center Polres Cianjur. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sabit dengan panjang sekitar satu meter serta satu jaket berwarna hitam bertuliskan "Moonraker".
Atas perbuatannya, RMF dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya dan memastikan tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan lingkungan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


