Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Duel Pelajar di Cianjur Tewaskan Satu Siswa, 16 Anak Ditetapkan Tersangka

Terbit 24 Jul 2025 09:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Duel Pelajar di Cianjur Tewaskan Satu Siswa, 16 Anak Ditetapkan Tersangka — Cianjur Update
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

— Tragedi duel antarpelajar di Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, menyisakan duka mendalam. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Ziad tewas setelah terlibat perkelahian dengan pelajar dari sekolah lain. Akibat insiden nahas itu, polisi kini menetapkan 16 anak sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya keterlibatan 16 pelajar dari dua sekolah berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, kami menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang bervariasi dalam kejadian tersebut,” ujarnya pada Kamis (24/07/2025).

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Menurut Tono, para pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu memiliki peran beragam, mulai dari terlibat langsung dalam perkelahian, mengatur pertemuan, mengendarai sepeda motor, merekam aksi kekerasan, hingga menjadi penonton di lokasi.

“Semuanya saat ini telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula dari duel dua lawan dua antarpelajar di atas sebuah jembatan di wilayah Kecamatan Leles. Korban, Ziad, diduga tewas akibat menderita luka berat setelah terjatuh dari jembatan saat perkelahian berlangsung.

Editor: Afsal Muhammad
Makin Tahu Indonesia

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{