Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

DPMPTSP Cianjur Sebut Masih Ada Perusahaan Peternakan yang Belum Urus Perizinan

Terbit 3 Jun 2021 12:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
DPMPTSP Cianjur Sebut Masih Ada Perusahaan Peternakan yang Belum Urus Perizinan — Cianjur Update
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebut masih ada perusahaan peternakan yang diduga belum memiliki izin atau melakukan peluasan dan belum melapor.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, jika dilihat dari daripada laporan laporan banyak peternakan yang melakukan peluasan.

“Ada yang baru juga tidak melaporkan dan tidak mengurus perizinannya sesuai ketentuan,” kata dia kepada wartawan, saat ditemui di ruangannya, Senin (31/5/2021).

Iklan sevilage

Makannya, lanjut dia untuk hal-hal tersebut selama ini pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan sosialisasi kepada pengusaha peternakan.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Dari sektor lain sama sebetulnya juga seperti untuk yang wisata. Kita juga melakukan penyisiran kepada area area kawasan wisata dari mulai kolam renang dan segala macamnya,” tambahnya.

Namun ketika ditanya soal jumlah, ia menyebut hanya hitungan jari saja. Pihaknya mengaku belum mencapai semuanya.

“Jumlahnya hanya hitungan jari saja, karena kami belum mencapai semua yang ada di Kabupaten Cianjur. Baru sebatas kemarin yang di Kecamatan Mande dulu untuk penyisiran dan segala macamnya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika sosialisasinya tidak diindahkan, maka peraturan daerah pun akan ditegakkan.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

“Jika tidak diindahkan kita punya peraturan daerah, dan peraturan daerah itu harus ditegakkan. Yang melakukan penegakan terhadap perda tersebut ada instansi terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 2021, pihaknya masih mengacu kepada peraturan peraturan terdahulu. Sementara untuk peningkatan PAD di 2022, pihaknya masih menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat.

“Karena sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja 2020, tindak lanjutnya sampai saat ini belum turun peraturan menteri dari sektor sektor terkait yang menyatakan bahwa IMB dihapus,” tutupnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{