Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dishub Cianjur: Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan dan Dalam Kota Terus Diperketat

Terbit 12 Jul 2021 11:45 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dishub Cianjur: Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan dan Dalam Kota Terus Diperketat — Cianjur Update
PENYEKATAN: Tiga ring lokasi penyekatan terus diperketat petugas gabungan. (Foto: Riski Maulana/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Hendra Wira menegaskan, bahwa penyekatan di semua perbatasan dan dalam kota Cianjur terus diperketat.

Pasalnya, revisi aturan PPKM Darurat tidak merevisi tentang penggunaan moda transportasi di tiga ring penyekatan yang kini masih diberlakukan Pemkab Cianjur.

“Revisinya hanya untuk tempat ibadah yang dibuka, tapi baiknya tidak berjamaah dan dioptimalkan ibadah di rumah. Poin kedua adalah resepsi pernikahan yang awalnya 30 orang maksimal, sekarang tidak boleh resepsi sama sekali,” ujar Wira kepada Cianjur Update, Senin (12/7/2021).

Iklan sevilage

Hendra menjelaskan, aturan moda transportasi dan kewajiban memperlihatkan surat-surat bagi masyarakat yang hendak berpergian masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, aturannya masih sama. Yaitu, wajib membawa KTP, dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis satu, dan hasil PCR yang menunjukkan negatif Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, aturan yang kini diberlakukan sudah sesuai dengan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Khusus untuk Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku sejak 10 Juli 2021.

Baca Juga
Temu Tokoh Bersama Ketua DPRD Cianjur: Supremasi Hukum Fondasi Kebijakan Daerah Berkeadilan
Berita · Berita terkait

“Untuk penyekatan kami masih melibatkan petugas gabungan yang dilakukan sehari dua kali,” terangnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal menjelaskan, penyekatan tidak dilakukan selama 24 jam penuh.

“Jadwal yang sudah disepakati tidak 24 jam, tapi hanya pada jam sibuk saja. Ada dua kali penyekatan dalam sehari,” ujar Yusman kepada Cianjur Update, Senin (5/7/2021).

Yusman mengungkapkan, jadwal dibagi dua sesi yaitu pagi hingga siang dan siang hingga sore dan dimulai pada pukul 08.00 Wib.

Baca Juga
Aksi Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Masjid Ar-Rahman Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Penyekatan pagi dilakukan dari jam 08.00 sampai jam 11.00 Wib. Kalau siang jam 14.00 sampai jam 18.00 Wib,” ujar Yusman.

Selain itu, lanjut dia, tidak ada penyekatan pada malam hari, karena sudah dibantu oleh kabupaten/kota lain.

“Saya kira ini diacak, karena penyekatan dilakukan di kabupaten/kota lain juga, sehingga saling mengisi. Kalau 24 jam full, kami keterbatasan SDM,” tandasnya.(ct9/afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{