Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Diperiksa Inspektorat, Lima BUMDes di Cianjur Diduga Bermasalah

Terbit 10 Dec 2025 07:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Diperiksa Inspektorat, Lima BUMDes di Cianjur Diduga Bermasalah — Cianjur Update
Inspektorat Kabupaten Cianjur memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Foto: Fauzi Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Inspektorat Kabupaten Cianjur memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga bermasalah di beberapa kecamatan. Hingga saat ini, sedikitnya lima BUMDes telah masuk dalam proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat maupun hasil pengawasan internal.

“Beberapa BUMDes sudah kami periksa, seperti di Kecamatan Naringgul Desa Wangunjaya, kemudian BUMDes Benjot, serta BUMDes di Kecamatan Pagelaran. Totalnya kurang lebih ada lima BUMDes yang sudah masuk proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (9/12).

Iklan sevilage

Menurutnya, masih banyak laporan yang belum ditindaklanjuti karena Inspektorat harus memprioritaskan kasus yang dinilai lebih mendesak. Meski begitu, seluruh laporan tetap masuk dalam daftar pengawasan untuk kemudian diproses sesuai ketersediaan waktu dan urgensi.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Terkait kasus Program Indonesia Pintar (PIP) yang juga turut menjadi sorotan, Endan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

“Kalau masalah PIP, kita koordinasikan dengan Disdikpora. Mereka melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terlebih dahulu. Setelah itu, barulah hasilnya disampaikan ke kami,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan rekomendasi sanksi dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu ada sanksi. Untuk sanksi ringan maupun berat itu menjadi kewenangan BKPSDM atau Inspektorat, sedangkan tim etik berada di bawah kewenangan Pak Bupati,” jelasnya.

Baca Juga
Pedagang Kelapa di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk Sesama Pedagang, Polisi Buru Pelaku
Berita · Berita terkait

Endan menambahkan, Inspektorat tetap berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memastikan pengelolaan BUMDes maupun program pemerintah berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat dan desa.

“Jadi semuanya kita pastikan sesuai aturan, agar semua program berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{