Cemburu Buta, Pemuda di Cianjur Bakar Dua Mobil di Depan Ruko
– Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran dua mobil di Jalan Siliwangi Pasir Hayam.
Pelaku berinisial IGS (21) ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Setelah identitas terungkap, polisi segera melakukan pencarian.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Sukabumi,” ujar Tono, Kamis (3/4/2025).
Pelaku mengaku nekat membakar mobil karena cemburu.
Ia menduga pemilik ruko menggoda kekasihnya sehingga timbul amarah.
“Pelaku membakar mobil dengan menyalakan api pada ban bekas yang dicampur sampah. Kemudian diletakkan di bawah tangki bensin kendaraan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pelaku mengungkapkan, ia terbakar emosi setelah melihat pesan dari pria lain yang diduga menggoda kekasihnya.
“Pada saat itu saya sebelumnya sempat cekcok dengan pacar saya. Juga saya melihat ada chat dari seseorang yang sedang menggoda dia. Setelah mengetahui ternyata yang menggoda tersebut pemilik ruko,” ungkapnya.
Melihat mobil terparkir di depan ruko, pelaku langsung membakarnya menggunakan ban bekas dan sampah.
“Saya langsung kabur ke kontrakan usai membakar mobil itu,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


