Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Bisnis & UMKM

Camat Pacet Bakal Tindaklanjuti Soal Rangkap Jabatan Bendahara BUMDes Sukatani

Terbit 26 Sep 2025 05:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Camat Pacet Bakal Tindaklanjuti Soal Rangkap Jabatan Bendahara BUMDes Sukatani — Cianjur Update
Camat Pacet, Kabupaten Cianjur, H. Neng Didi. Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM – Camat Pacet, Kabupaten Cianjur, Neng Didi akan segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukatani. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan temuan awal yang mengindikasikan adanya potensi resiko tentang regulasi tata kelola desa.

Neng Didi menegaskan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa khususnya di wilayah Kecamatan Pacet.

“Kami akan melakukan pengecekan lebih dalam terhadap struktur organisasi BUMDes Sukatani, termasuk posisi bendahara yang diduga merangkap jabatan di pemerintahan desa setempat,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga
Tumbuhkan UMKM yang Berdaya, Srikandi PLN dan YBM UP3 Cianjur Salurkan Bantuan Gerobak Usaha
Bisnis & UMKM · Berita terkait
Iklan sevilage

Pengecekan ini dalam rangka memastikan bahwa seluruh perangkat BUMDes bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Desa tentang larangan rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan desa.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan rangkap jabatan yang mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.

Baca Juga
Perkembangan Hyperliquid Sepekan Terakhir: Regulasi hingga Minat Institusi Jadi Sorotan
Bisnis & UMKM · Berita terkait

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{