Berita

Anggota DPRD Cianjur Soroti Dugaan Pungutan Bermodus Infak SDN Ibu Jenab 1

CIANJURUPDATE.COM – Polemik dugaan pungutan di sekolah dasar negeri di Kabupaten Cianjur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada praktik penggalangan dana yang diklaim sebagai “infak”, namun diduga disertai dengan penetapan nominal tertentu, yang sejatinya bertentangan dengan prinsip dasar infak sebagai sumbangan sukarela.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Ritman, menyampaikan keprihatinannya atas keluhan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa terkait pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani wali murid, terlebih jika berkedok infak namun disertai nominal dan waktu pembayaran yang mengikat.

BACA JUGA: Disdikpora Tanggapi Soal Pungutan SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Gak Boleh Dipatok dan Memaksa!

“Saya sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Seharusnya pihak sekolah tidak memungut biaya apapun yang bisa memberatkan orang tua siswa, apalagi jika dikemas dalam bentuk infak tetapi dinominalkan. Itu sudah keluar dari prinsip infak itu sendiri,” katanya, Minggu (3/8).

Menurutnya, dalam definisi yang umum diterima, infak merupakan bentuk pemberian yang bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Karena itu, ketika ada nominal tertentu yang ditetapkan dan disampaikan kepada orang tua murid, maka hal tersebut sudah tidak bisa lagi dikategorikan sebagai infak.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Mengeluh, Iuran Berkedok Infak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Dipatok Hingga Rp 1,5 Juta Untuk Mebeler dan Pagar

“Infak itu sifatnya sukarela, tidak boleh ditentukan atau dipatok besarannya. Kalau sudah ada nominal dan waktu pembayaran, itu bukan lagi infak, melainkan pungutan. Ini yang harus diluruskan,” tegas Asep.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button