Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Anak Pejabat Ditjen Pajak di-DO dari Kampus Prasetiya Mulya Buntut Lakukan Penganiayaan

Terbit 25 Feb 2023 12:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Anak Pejabat Ditjen Pajak di-DO dari Kampus Prasetiya Mulya Buntut Lakukan Penganiayaan — Cianjur Update
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Jaksel II, di-DO dari kampusnya Prasetiya Mulya karena melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor yang mengalami luka berat dan koma.
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Jaksel II, di-DO dari kampusnya Prasetiya Mulya karena melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor yang mengalami luka berat dan koma.

Cianjur Update – Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Ditjen Pajak Jaksel II, dijatuhi sanksi berat dari Universitas Prasetiya Mulya karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor. Insiden tersebut bahkan menyebabkan David mengalami luka berat dan terpaksa koma.

Universitas Prasetiya Mulya mengumumkan melalui akun Instagramnya bahwa Mario Dandy Satriyo di DO sejak tanggal 23 Februari 2023. Dalam siaran pers yang diunggah, pihak kampus menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.

Kepolisian pun telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya berinisial S sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban.

Iklan sevilage

Universitas Prasetiya Mulya juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi korban dan berdoa agar David bisa segera pulih dari luka-lukanya.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Sementara itu, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Universitas Prasetiya Mulya menegaskan bahwa tindakan yang melanggar kode etik dan peraturan tidak akan ditoleransi dan akan diambil tindakan tegas seperti pemecatan dari kampus.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{