Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

AKP Irfan Widyanto Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Divonis 10 Bulan Penjara

Terbit 25 Feb 2023 01:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
AKP Irfan Widyanto Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Divonis 10 Bulan Penjara — Cianjur Update
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kompas.com
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kompas.com

Cianjur Update – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, berharap masih dapat berdinas di Polri meskipun telah divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

AKP Irfan Widyanto menganggap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai risiko dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa tetap di Polri,” kata Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Iklan sevilage

Sementara itu, ayah AKP Irfan Widyanto, Suryanto, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menerima kembali anaknya menjadi anggota Polri.

Baca Juga
Hari Juang Polri: 67 Polisi Cianjur Kibarkan Merah Putih Sehari Sebelum Proklamasi
Berita · Berita terkait

Terlebih lagi, AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Ia mengakui bahwa anaknya telah melakukan tindak pidana, namun menurutnya AKP Irfan Widyanto tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

“Di-etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya,” ujar Suryanto.

Suryanto berharap agar AKP Irfan Widyanto dapat kembali berdinas di Polri karena sang anak masih memiliki tanggung jawab yang besar. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak kecil.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

AKP Irfan Widyanto dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto juga dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: CNN Indonesia

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{