Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Waktunya Bayar Pajak Kendaraan di Cianjur, Dapatkan Berbagai Diskon dan Insentif!

Terbit 16 Oct 2023 05:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Waktunya Bayar Pajak Kendaraan di Cianjur, Dapatkan Berbagai Diskon dan Insentif! — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur, menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 nanti.

Program tersebut yaitu insentif berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor, menunggak pajak di atas 6 tahun cukup bayar 4 tahun dan 1 tahun ke depan, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) second, diskon BBNKB kendaraan baru, dan diskon bagi yang taat membayar pajak tepat waktu.

BACA JUGA: Kejar Pendapatan, Samsat Cianjur Ontrog Tempat Parkir di Sukaluyu

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Insentif ini merupakan bagian dari upaya relaksasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan melalui edukasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” kata Kepala P3DW Samsat Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Berikut rinciannya bagi yang taat bayar pajak dan mendapatkan diskon:

  • Diskon PKB
    • Wajib pajak (WP) yang membayar dalam tenggang waktu 0-30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 2%.
    • WP yang membayar dalam tenggang waktu 31-60 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 4%.
    • WP yang membayar dalam tenggang waktu 61-90 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 6%.
    • WP yang membayar dalam tenggang waktu 91-120 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 8%.
    • WP yang membayar dalam tenggang waktu 121-180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 10%.
  • Diskon BBNKB
    • WP yang membayar BBNKB I akan mendapatkan diskon sebesar 2,5%.
    • WP yang membayar BBNKB II dan seterusnya akan mendapatkan diskon sebesar 100%.

Irvan mengatakan, insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan umum.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur untuk dapat memanfaatkan insentif dengan waktu yang terbatas ini,” kata Irvan.

BACA JUGA: Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong

Untuk membayar pajak, masyarakat dapat menggunakan aplikasi sapa warga secara online, sambara dan signal serta secara offline mendatangi kantor Samsat Cianjur atau melalui Samsat Keliling, dan outlet yang tersebar di beberapa kecamatan di Cianjur (Ciranjang, Cipanas, Pasir hayam, Cibinong dan Sindangbarang).***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{