Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Wahyu dan Ramzi Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 20 Februari 2025?

Terbit 6 Feb 2025 08:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Wahyu dan Ramzi Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 20 Februari 2025? — Cianjur Update
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih, dr Mohammad Wahyu dan Ramzi saat konferensi pers di KPU Cianjur. (Foto: Magang Vito/cianjurupdate.com)

Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih, dr Mohammad Wahyu dan Ramzi dikabarkan akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib ketika menghadiri acara Desa Manjur, di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kamis (6/2/2025).

Budi menjelaskan, Wahyu dan Ramzi berpotensi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Cianjur pada 20 Februari 2025 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024.

Iklan sevilage

“Kalau lihat kemarin malam, di MK tidak dilanjut, artinya kan kita Kabupaten Cianjur masuk ke yang dilantik tanggal 20 (Februari 2025), sama-sama dengan kabupaten/kota yang lain,” ucap dia.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

Sementara itu, Bupati Cianjur terpilih, dr Mohammad Wahyu menjelaskan, putusan MK tersebut sudah sesuai prosedur dan pihaknya menghargai proses yang sesuai aturan perundang-undangan.

“Hasilnya seperti yang diumumkan tadi malam bahwa kita sudah secara resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Cianjur 2024.

Baca Juga
Anggaran MBG Akan Dipangkas, Waka BGN: Angka Pastinya Menyusul
Nasional & Regional · Berita terkait

Gugatan pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, tidak diterima.

Putusan MK soal sengketa Pilkada Cianjur 2024 ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025) malam.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, selisih suara tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional & Regional · Berita terkait

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, batas selisih suara adalah 0,5 persen atau 5.338 suara.

Namun, pasangan Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang memperoleh 417.774 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, meraih 442.321 suara.

Selisih suara sebesar 2,3 persen atau 24.547 suara melebihi batas yang diperbolehkan. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa PHPU Kada Cianjur 2024.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{