Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Viral, Babi Ngepet Tertangkap di Depok, Ternyata Hoaks

Terbit 29 Apr 2021 10:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Viral, Babi Ngepet Tertangkap di Depok, Ternyata Hoaks — Cianjur Update
HOAKS: Viral babi ngepet tertangkap warga di Bedahan, Sawangan, Depok, ternyata hanya hoaks alias berita bohong. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Depok – Viral babi ngepet tertangkap warga di Bedahan, Sawangan, Depok, ternyata hanya hoaks alias berita bohong. Peristiwa tersebut telah dipastikan sebagai rekayasa semata.

“Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan penyelidikan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang mulai kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Iklan sevilage

Tersangka rekayasa babi ngepet, AI kemudian memesan secara online seekor babi dari pecinta binatang dengan harga Rp900.000 plus ongkos kirim sebesar Rp200.000.

Baca Juga
Pasang Puluhan Spanduk Diduga Hoaks Geothermal, Mobil Pikap Dihentikan Warga Pasircina Pacet
Berita · Berita terkait

“Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokoh sebenarnya, tapi tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja,” ungkap Imran.

Demi melancarkan aksinya, AI juga bekerja sama dengan delapan orang temannya. Mereka juga turut menyebarkan cerita-cerita bohong soal penangkapan babi ngepet tersebut.


Salah seorang pelaku juga dengan terang-terangan menyebut babi yang ditangkap bukan sekadar babi. Ia menyerukan bahwa itu adalah manusia yang telah berubah menjadi babi ngepet.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

“Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki. Kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Imran.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AI dengan pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

“Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi,” tandasnya.(ega/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{