Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

TKW Korban Penggandaan Uang Wowon CS Masih Hidup Bekerja di Luar Negeri

Terbit 1 Feb 2023 08:29 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
TKW Korban Penggandaan Uang Wowon CS Masih Hidup Bekerja di Luar Negeri — Cianjur Update
Foto: Istimewa

Cianjur Update , CIANJUR – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi lima Tenaga Kerja wanita (TKW) yang menjadi korban penggandaan uang dari Wowon Erawan dan rekannya.

Kelima korban tersebut masih aktif bekerja di luar negeri, berdasarkan pemantauan Timsus BP2MI setelah menerima data dari polisi.

“Lima orang PMI (pekerja migran Indonesia) yang masih berada di luar negeri,” ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Lima TKW yang ditemukan bekerja di luar negeri tersebut adalah Evi Lusiana (33) di Uni Emirat Arab, Yeni Nursa’adah (32) di Mesir, Hamidah Nursilah (29) di Arab Saudi, Yanti, dan Entin.

“Sementara Yanti berada di Dubai, dan Entin di Abu Dabi,” kata dia.

Ada dua korban lain yang belum diketahui keberadaannya, yaitu Neneu dan Sulastini. Upaya untuk menemukan mereka masih dilanjutkan.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, memastikan bahwa kasus kematian tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat bukanlah keracunan semata, melainkan pembunuhan. Para korban yakni ibu dan anak bernama AM (35), RAM (21), dan MR (19) tewas setelah diracun.

Menurut Fadil, kasus ini adalah pembunuhan berantai, dengan total 9 korban yang telah ditemukan. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi.

Para pelaku dikenai dakwaan melanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa dihukum penjara 20 tahun, atau seumur hidup, atau bahkan mati.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{