“Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak kurang lebih 11 kali,” tambahnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti HP milik JJ. Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU no.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak menjadi undang undang.(ian/rez)