Berita

Tekan Penyakit Masyarakat, Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan

CIANJURUPDATE.COM โ€“ Sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, hasil dari operasi cipta kondisi selama bulan Juni hingga Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur pada Senin (4/8/2025).

Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.

BACA JUGA:ย Empat Kios Ilegal di Atas Saluran Air Cianjur Ditertibkan Satpol PP

โ€œHari ini kita melakukan giat pemusnahan miras dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ini bagian dari upaya kita menertibkan penyakit-penyakit masyarakat, termasuk minuman beralkohol. Harapannya dengan kegiatan rutin seperti ini, bisa mencegah berbagai dampak negatif di Cianjur,โ€ ujar Bupati.

Menurut Bupati, hasil razia menunjukkan tren positif. Beberapa tempat yang sebelumnya aktif menjual minuman beralkohol kini mulai tutup satu per satu.

โ€œIya, ada pengurangan. Termasuk juga yang awalnya menjual sekarang sudah mulai pada tutup satu per satu. Namun masih ada yang beredar, terutama di kios dan melalui penjualan perorangan. Kita akan terus lakukan penertiban secara rutin,โ€ tambahnya.

BACA JUGA:ย Tegas! Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Gembok Perusahaan Bodong di Cibeber

PLT Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo menjelaskan, seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti Polres, Kodim, dan Denpom. Kegiatan tersebut berlangsung selama satu bulan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button