Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tega! Begini Kronologis Penny Gelapkan Dana PKH hingga Rp450 Juta

Terbit 9 Aug 2021 13:23 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tega! Begini Kronologis Penny Gelapkan Dana PKH hingga Rp450 Juta — Cianjur Update
PKH: Pendamping tega menggelapkan dana PKH hingga Rp450 juta. (Foto: Kompas)

CIANJURUPDATE.COM, Malang – Polisi kini menetapkan status tersangka pada seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Malang, Penny Tri yang tega gelapkan dana PKH hingga ratusan juta.

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana ini sejak 2017 lalu.

Menurut Bagoes, dana tersebut seharusnya diberikan kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Iklan sevilage

Pada tahun anggaran 2017-2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan total penerima 37 KPM dengan nilai uang mencapai Rp450 juta rupiah.

Polisi mengungkapkan, modus yang dilakukan Penny adalah dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada Kelompok Penerima Manfaat.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

“Tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada 37 KPM (keluarga penerima manfaat) dengan berbagai modus. Di mana rinciannya 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS atau KPM tidak ada di tempat/ sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian saja,” ujar Bagoes dikutip Senin (9/8/2021).

Penny diketahui sudah menjadi pendamping PKH di Kota Malang sejak 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Penny Menggunakan Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi

Dana hasil korupsi itu kemudian Penny gunakan untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari lainnya.

Baca Juga
Cuaca Ekstrem, Damkar Cipanas Evakuasi Ular Sanca Hingga Empat Jam di Tebing Cimacan
Berita · Berita terkait

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari,” jelas Bagoes.

Penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.

Tak terlewat bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.

“Ada uang tunai sebesar Rp7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan pada 28 Mei 2021,” sebutnya.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya, Penny diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ega/sis)

Sumber : Kompas.com

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{