Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sudah 80 Narapidana di Lapas Cianjur Dibebaskan

Terbit 7 Apr 2020 06:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Puluhan narapidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Cianjur telah dibebaskan. Para narapidana itu dibebaskan sesuai dengan ketentuan pembebasan untuk pencegahan Virus Corona arau Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari kejaksaan mengenai pembebasan narapidana narkoba yang terkena subsaider.

“Karena narkoba itu kan ada subsidernya itu Rp300 juta atau Rp400 juta. Gak mungkin dibayar sama mereka-mereka. Tinggal terggantung pihak kejaksaan, kalau oke kita bebaskan.” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (07/04/2020).

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Meski demikian, jika dibebaskan pun para narapidana narkoba tersebut harus memiliki kriteria tertentu. Heri pun menjelaskan sejumlah kriteria seperti tidak terkena PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Yang hukuman di bawah lima tahun yang gak kena PP 99 dan sudah 2/3 masa tahanan di bulan Desember. Ada sekitar 19 atau 20 narapidana, kalau kejaksaan gak setuju ya gak dibebaskan,” kata dia.

Saat ini pidana umum yang memenuhi kriteria dan telah dibebaskan ada sekitar 80 orang. Tinggal narapidana subsider yang masih menunggu kepastian.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Total pidana umum sekarang kurang lebih 80 yang dibebaskan. Sekarang tinggal yang subsider. Kalau pidana umum sudah kita bebaskan semua, narkoba juga hukumannya yang 5 tahun kebawah. Kalau 5 tahun ke atas itu yang kena PP 99,” katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan saat ini belum ada perintah langsung untuk membebaskan narapidana korupsi. “Untuk napi korupsi belum ada perintah langsung untuk dibebaskan.” tukasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{