Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak, Sasar Desa hingga Tingkat RT/RW

Terbit 2 Jul 2021 09:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak, Sasar Desa hingga Tingkat RT/RW — Cianjur Update
SOSIALISASI: Forkopincam Cipanas gencar sosialisasi larangan kawin kontrak hingga tingkat RT/RW. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Cipanas terus gencar menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak dengan menyasar desa hingga ke tingkat RT/RW.

Selain itu, sosialisasi terkait pencegahan Covid-19 di wilayah Cipanas pun terus ditingkatkan, terutama penerapan prokes 5M.

Camat Cipanas, Latif Ridwan mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka perjuangan kemanusiaan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan derajat wanita khususnya di Kabupaten Cianjur.

Iklan sevilage

“Kami sudah melakukan instruksi Pak Bupati tentang larangan kawin kontrak. Bahwa Camat harus menyampaikan sosialisasi sampai tingkatan RT. Hal tersebut sudah kami sudah lakukan bersama MUI serta tim aktivis perempuan Cianjur,” ujar Latif kepada Cianjur Update, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga
Sejalan dengan Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Cianjur Hadirkan Kepedulian dan Edukasi Keselamatan bagi Warga Desa Babakankaret
Berita · Berita terkait

Latif menuturkan, sosialisasi larangan kawin kontrak dan pencegahan Covid-19 sudah dilakukan di Desa Batulawang, Ciloto, Cimacan, dan Palasari. Selanjutnya dan berlanjut ke desa yang lainnya.

“Dalam aksi ini, kami menyampaikan informasi bagaimana dampak negatif tentang kawin kontrak. Baik secara sejarah maupun hadist Rasulullah yang menyatakan kawin kontrak itu haram,” terangnya.

Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak

Menurutnya, kawin kontrak banyak sekali negatifnya. Mulai dari bagaimana hak hidup dan keberlangsungan anak apabila kawin kontrak, hingga bagaimana kelangsungan wanita yang ditinggalkan apabila kawin kontrak ini hanya tiga bulan atau satu tahun saja.

Baca Juga
Cuaca Ekstrem, Damkar Cipanas Evakuasi Ular Sanca Hingga Empat Jam di Tebing Cimacan
Berita · Berita terkait

“Hal ini akan menjadikan suatu permasalahan perekonomian dan pendidikan. Maka dari itu, kami sangat setuju kawin kontrak itu dilarang karena hukumnya haram,” bebernya.

Latif menuturkan, saat ini pihaknya hanya sosialisasi saja, karena Perbup itu bersifat imbauan. Sehingga tidak ada sanksi tegas di dalamnya.

Namun, lanjutnya, jika sudah menjadi Perda, maka akan dilakukan semacam patroli. Karena sudah ada sanksi tegas di dalamnya.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Nah, nanti setelah diperdakan dan ditemukan praktik kawin kontrak, maka kami akan melakukan strategi-strategi bagaimana pencegahan kawin kontrak,” tuturnya.

Selain itu, Latif mengimbau kepada masyarakat Cipanas untuk bersama mencegah kawin kontrak.

“Mudah-mudahan semua masyarakat Cipanas bisa bijak, cerdas, dan istiqomah dengan akidah dan kepercayaan sebagai umat Islam yang sangat taat kepada ajarannya untuk bersama melarang praktik kawin kontrak,” tutupnya.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{