Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sopir Ambulans Harus Waspada, Pengendara Harus Beri Jalan

Terbit 4 Aug 2021 12:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sopir Ambulans Harus Waspada, Pengendara Harus Beri Jalan — Cianjur Update
Dua ambulans yang mengalami kecelakaan di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Di tengah masa pandemi Covid-19, ambulans kerap lalu lalang lebih sering dari biasanya. Baik mengantarkan pasien Covid-19 atau pun pasien dengan kondisi lainnya. Hal ini pun membuat lalu lintas perlu memprioritaskan ambulans.

Tidak sedikit kejadian kecelakaan ambulans terjadi di Cianjur. Seperti kecelakaan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kecamatan Cianjur yang mengakibatkan satu unit ambulans rusak parah, Minggu (25/7/2021) malam.

Kemudian, sebuah ambulans milik Puskesmas Agrabinta Kabupaten Cianjur terguling pada Jumat (30/07/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Mobil itu pun masuk ke parit kebun karet sedalam 5 meter, di Kampung Pasir Ucing, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta.

Iklan sevilage

Lalu, kejadian ambulans yang tidak diberi jalan oleh pengendara mobil di Jalan Raya Bandung, perbatasan Cianjur-Bandung Barat. Kejadian itu terekam oleh Cianjur Update dan viral di sosial media beberapa waktu lalu.

Baca Juga
Mencari Makan hingga ke Jalan Raya, Seekor Lutung Tertabrak Truk di Ciranjang
Berita · Berita terkait

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, ambulans menjadi prioritas dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.

“Ambulans jadi prioritas nomor dua. Dalam aturan tertulis, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Rabu (4/8/2021).

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memprioritaskan ambulans. Selain itu, AKP Mangku Anom menyebut ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

“Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” jelas dia.

Pihaknya pun sebelumnya sudah melakukan imbauan kepada para sopir ambulans agar bisa berhati-hati ketika mengantarkan pasien. Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sudah mengimbau kepada para sopir beberapa waktu lalu, dan kami pun terus mengingatkan kepada para pengguna jalan lain agar bisa memprioritaskan ambulans,” tandas dia.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{