Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Soal Denda Tak Pakai Masker, Sekda Cianjur: Kami Sedang Kaji

Terbit 16 Jul 2020 01:20 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Soal Denda Tak Pakai Masker, Sekda Cianjur: Kami Sedang Kaji — Cianjur Update

– Penerapan denda Rp100 ribu sampai Rp150 ribu bagi masyarakat yang tidak pakai masker di Cianjur masih belum jelas. Pemerintah daerah sedang mengkaji kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Cecep Alamsyah mengatakan saat ini, pihaknya sedang fokus pada pengendalian masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Seperti halnya penggunaan masker.

“Jadi memang pada sekarang ke depan kita akan fokus ke pengendalian. Pengendalian iitu bagaimana masyarakat kita itu dalam aktifitas sehari hari menggunakan protokol atau tidak. salah satunya masker ini.” tuturnya kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Rabu (15/07/2020).

Baca Juga
Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Ia pun mengetahui bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan berupa denda terhadap warga yang tidak memakai masker. Namun, ia menyebut bisa saja ada pertimbangan lain di Cianjur.

“Baru-baru ini provinsi menerbitkan aturan yakni memberikan sanksi terhadap warga yang tidak memakai masker. Nah, di Cianjur kami sedang kaji, sedang olah regulasinya atau ada pertimbangan lain karena penerapan sanksi ini harus hati-hati,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker di tempat umum.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Denda Rp100 – Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat,” ungkap Ridwan dalam akun twitternya @ridwankamil, Jakarta, Senin (13/7).

Hal ini pun mendapatkan beragam tanggapan dari warga. Harry (16) misalnya, ia menyebut penerapan denda di Cianjur tidak akan efektif mengingat banyak masyarakat yang sulit disiplin terhadap pemakaian masker.

“Gak akan efektif. Kecuali udah lama sosialisasinya. Ini kan dari Cianjur belum ada sosialisasi. Terlebih kedisiplinan masyarakat juga kurang. Memang ini bisa mendisiplinkan, tapi susah kalau ngedadak.” singkatnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{