Sidang Perdana Dugaan Korupsi PJU Cianjur Digelar, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Keberatan
CIANJURUPDATE.COM – Sidang perdana dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 7 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Nurdin Hidayatulloh mengungkapkan, bahwa adanya kecacatan prosedur.
Menurut Tim kuasa hukum, pihaknya mengalami keberatan perihal tahapan proses penetapan tersangka.

“Saat proses pemeriksaan tersangka itu seharusnya didampingi oleh penasihat hukum, namun pada saat itu klien kami diperiksa sebagai saksi,” ungkap dia Kamis 7 Agustus 2025.
Lanjutnya, ia juga merasa keberatan terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara.
“Di dalam dalil kita yang menentukan kerugian negara berdasarkan putusan MK itu yakni BPK. Namun pihak termohon menyampaikan adalah Undang-undang BPK,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya yang hadir dalam sidang sebagai termohon merasa sudah menjawab semua keberatan yang disampaikan pihak termohon saat sidang.
“Tadi ada beberapa macam keberatan dari pihak termohon seperti penetapan tersangka, kerugian negara, dan lain-lainnya,” kata dia.
Terang Kamin, sidang kedua akan berlanjut pada esok hari dengan tahap pembuktian surat dan menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang kedua akan digelar besok pada pukul 09.00 Wib, tahapannya mengajukan pembuktian surat baik dari pemohon dan termohon,” pungkasnya.***
Editor: Dadan Suherman
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


