Sidang Perdana Dugaan Korupsi PJU Cianjur Digelar, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Keberatan

CIANJURUPDATE.COM – Sidang perdana dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 7 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Nurdin Hidayatulloh mengungkapkan, bahwa adanya kecacatan prosedur.
Menurut Tim kuasa hukum, pihaknya mengalami keberatan perihal tahapan proses penetapan tersangka.
BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Kasus PJU, Ditahan di Lapas Rugikan Negara Rp 8 Miliar
“Saat proses pemeriksaan tersangka itu seharusnya didampingi oleh penasihat hukum, namun pada saat itu klien kami diperiksa sebagai saksi,” ungkap dia Kamis 7 Agustus 2025.
Lanjutnya, ia juga merasa keberatan terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara.
“Di dalam dalil kita yang menentukan kerugian negara berdasarkan putusan MK itu yakni BPK. Namun pihak termohon menyampaikan adalah Undang-undang BPK,” ucap dia.
BACA JUGA: Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Ketiga
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya yang hadir dalam sidang sebagai termohon merasa sudah menjawab semua keberatan yang disampaikan pihak termohon saat sidang.
“Tadi ada beberapa macam keberatan dari pihak termohon seperti penetapan tersangka, kerugian negara, dan lain-lainnya,” kata dia.
BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub
Terang Kamin, sidang kedua akan berlanjut pada esok hari dengan tahap pembuktian surat dan menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang kedua akan digelar besok pada pukul 09.00 Wib, tahapannya mengajukan pembuktian surat baik dari pemohon dan termohon,” pungkasnya.***