Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sempat Ditunda, Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur Jalani Sidang Pertama

Terbit 17 Mar 2022 01:18 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sempat Ditunda, Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur Jalani Sidang Pertama — Cianjur Update
(Foto: Rendi Irawan/Cianjurtoday.com

, Cianjur – Sempat ditunda, Sidang Kasus penyiraman air keras di Cianjur dengan pelaku Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah akhirnya dapat berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (16/4/2022).

Agenda dalam sidang tersebut berupa pembacaan identitas serta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut mengenai kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sesuai pantauan Cianjur Update di lapangan, pengacara terdakwa sempat keberatan terhadap komunikasi juru bahasa yang menjadi penerjemah. Hal ini lantaran terdapat sedikit miskomunikasi antara penerjemah dengan Abdul Latif saat sidang dilakukan.

Iklan sevilage

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Cianjur, Kustrini mengatakan, sidang tersebut berjalan lancar sesuai agenda. Meski sempat ada permintaan terdakwa agar mengganti juru bahasa, namun sidang bisa berlanjut.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Meskipun terdakwa meminta juru bahasa lain, namun terdakwa dan juru bahasa bisa memahami bahasanya satu sama lain. Jadi tidak ada masalah dan sidang pun dapat berlanjut,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, kata dia, Jaksa Penuntut Umum menyediakan ahli bahasa yang sudah terverifikasi identitasnya serta cara berkomunikasi dalam sidang perdana tersebut.

“Itu pun sudah sesuai dan bisa memahami dan berbicara bahasa arab,” singkatnya.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

Namun, Wanita yang akrab disapa Rini itu mengatakan, karena adanya protes dari terdakwa, pihaknya menunggu eksepsi dari pihak terdakwa.

“Kita akan menggelar melakukan eksepsi pada pekan depan atau hari Rabu Tanggal 23 Maret 2022,” ungkap dia.

Sidang Perdana Tertunda Karena Pelaku Menolak Hadir

Sebelumnya, Sidang perdana kasus penyiraman air keras di Cianjur dengan pelaku pria Arab pembunuh Sarah, Abdul Latif (47) terpaksa mengalami penundaan, karena terdakwa menolak hadir dalam persidangan kasusnya tersebut.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

Terdakwa menolak hadir dalam gelaran persidangan pada Kamis (10/3/2022) lalu secara virtual dengan berbagai alasan.

Menurut Pantauan Cianjur Update, sebelumnya terdakwa sudah hadir di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, berapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang dan tak kunjung kembali ke ruang sidang.

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun terpaksa mengalami penundaan dan akan berlanjut kembali pada Rabu (16/3/2022).(ren)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{